Berita  

1,6 Juta Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Pemprov Jateng Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Jalan

Pemprov Jateng memastikan pasien kronis seperti hemodialisa dan kemoterapi tetap mendapat layanan Kesehatan (foto: Pemprov Jateng)
Pemprov Jateng memastikan pasien kronis seperti hemodialisa dan kemoterapi tetap mendapat layanan Kesehatan (foto: Pemprov Jateng)

JAVANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyampaikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan adalah prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari kendala administratif kepesertaan.

“Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” tegas Yunita di Semarang Senin 9 Februari 2026.

Penegasan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.

Pemerintah memastikan negara tetap hadir dalam layanan kesehatan, meski ada persoalan administratif.

Data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah mencatat, dari total 14,2 juta peserta PBI JK, sebanyak 1,6 juta jiwa dinonaktifkan pada 2026.

Di antaranya terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Untuk mengantisipasi dampak penonaktifan, Pemprov Jateng mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di daerah masing-masing.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien kronis tetap terpenuhi selama proses administrasi berlangsung,” jelas Yunita.

Selain itu, BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah diminta untuk memastikan seluruh cabang tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan.

Yunita menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.

“Pemprov Jawa Tengah berkomitmen memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandasnya.